Kupang, Kriminal.co – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 lalu, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (16/06/2022) siang.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Darman Parlungguan Nababan beragendakan pembacaan putusan sela bagi terdakwa Alberth Ouwpoly selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dan Khairul Umam selaku PPK. Masing – masing terdakwa didampingi kuasa hukumnya dan Ardi Wicaksono selaku JPU mengikuti sidang secara virtual.
Ketua majelis hakim dalam amar putusan selanya menegaskan bahwa dakwaan JPU Kejari Kabupaten Alor telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta sistematis.
Bahkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Alor telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan, surat dakwaan JPU telah merujuk pada tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
Untuk itu, lanjut hakim, keberatan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya patut dikesampingkan dan tidak memiliki dasar, sehingga perkara ini petut dilanjutkan pada pembuktian.
Untuk itu, majelis hakim menyatakan dengan mengadili keberatan atau eksepsi kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak dapat diterima, memerintahkan JPU Kejari Kabupaten Alor agar melanjutkan persidangan pada tahap pembuktian dan membebankan biaya perkara hingga putusan akhir kasus ini.
JPU Kejari Kabupaten Alor, Ardi Wicaksono, S. H usai sidang menyatakan bahwa berdasarkan perintah ketua majelis hakim maka dirinya selaku JPU siap menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya.
“Sesuai perintah hakim Pengadilan Tipikor Kupang, kami selaku penuntut umum siap menghadirkan saksi – saksi pada sidang pembuktian berikutnya nanti,” ujar Ardi.
Ditambahkan Ardi, pada sidang berikutnya yang bakal digelar pekan depan ini, JPU Kejari Kabupaten Alor bakal menghadirkan sedikitnya enam (6) orang saksi dalam kasus itu.
“Kami akan lihat saksi – saksi yang berkompeten untuk dihadirkan pada sidang berikutnya. Paling sedikit kami bawa enam (6) orang saksi pada sidang berikutnya,” sebut Ardi Wicaksono, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Alor ini.(che)