Kupang, Kriminal.co – Rabu (19/8/2020) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menyatakan menolak eksepsi (nota keberatan) dari Muhamad Ruslan terdakwa kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp. 149 miliar.
Ditolaknya eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang yang digelar secara virtual oleh majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ali Muhtarom. Turut hadir JPU, Hendrik Tiip, Emy Jehamat dan Herrt C. Franklin serta kuasa hukum terdakwa, Felipus Fernandes, S. H dan George Nakmofa, S. H.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan sela ini, majelis hakim dengan tegas mengatakan bahwa menolakĀ eksepsi yang diajukan terdakwa Muhamad Ruslan.
Dan, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Muhamad Ruslan tersebut serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada putusan akhir nantinya.
Usai membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa, majelis hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 24 Agustus 2020 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Hendrik Tiip dan Herry C. Franklin selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut kepada wartawan usai persidangan mengaku siap menghadirkan saksi – saksi pada persidangan berikutnya sesuai perintah majelis hakim.
“Sesuai perintah hakim, kami selaku Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi – saksi berdasarkan perintah hakim pada sidang berikutnya,” ujar kedua JPU.(che)