Foto : Kalumban Mali (jaket hitam, kiri) ketika ditahan Kejati NTT beberapa tahun lalu
Kupang, Kriminal.co – Kalumban Mali terpidana dalam kasus korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT hingga sejak saat ini belum juga ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Kalumban Mali merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang divonis selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindaka Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.
Namun, anehnya Kalumban Mali yang menjadi buronan Kejati NTT sejak tahun 2014 lalu hingga tahun 2020 belum juga dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Senin (13/01/2020) mengaku bahwa memang benar terpidana belum dilaporkan kepada Kejaksaan Agung RI terkait statusnya menjadi buronan.
Menurut Abdul, Kalumban Mali yang wajib dilaporkan ke Kejagung RI yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang karena saat itu Kejari Kota Kupang yang menyidangkan.perkara tersebut.
“Iya benar. Sampai saat ini setelah saya cek belum dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang,” terang Abdul.
Untuk itu, lanjut Abdul, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Kota Kupang untuk segera dilaporkan ke Kejagung RI untuk ditindaklanjuti.
Terpisah, Sekretaris Jaksa Agung Muda (Sesjam) Intelejen Kejagung RI, Dr. Sunarta, S. H, MH yang dikonfirmasi via HP selulernya mengakui bahwa.memanh benar terpidana atas nama Kalumban Mali belum dilaporkan oleh pihak Kejati NTT.
“Iya benar. Setahu saya belum ada laporan buronan atas nama Kalumban Mali yang dilaporkan di Kejagung RI,” ungkap Sunarta.
Ditegaskan Sunarta, jika Kejati NTT melaporkan terpidana yang menjadi buronan kasus korupsi itu maka dipastikan akan ditangkap oleh pihak Kejagung RI.
“Jika dilaporkan maka saya pastikan ditangkap oleh Kejagung RI. Untuk itu, segeralah lapor biar bisa ditindaklanjuti,” tutup mantan Kajati NTT ini.
Untuk diketahui, terpidana Kalumban Mali menjadi buronan Kejati NTT sejak tahun 2014 lalu hingga saat ini. Kalumban Mali kabur dari Pengadilan Tipikor Kupang sekitar pukul 18:00 wita ketika kasusnya di sidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Dan, saat ini terpidana Kalumban Mali terdeteksi sedang berada di Timor Leste negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.(che/RR.com)