Home Alor Fenomena Klasik, Jaksa Diminta Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD di Alor

Fenomena Klasik, Jaksa Diminta Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD di Alor

330
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Terkuaknya oknum anggota DPRD Kabupaten Alor yang diduga menerima uang senilai Rp. 500 juta dari terdakwa kasus suap pada Sekretaris Dewan Kabupaten Alor, Husna Mufaza.

Terkuaknya itu dalam fakta persidangan dimana, Achmad Maro terpidana kasus suap tersebut dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (19/05/2021) kemarin.

Berkaitan dengan terungkapnya fakta ini, Dosen Fisip Undana Kupang, Lasarus Jehamat kepada wartawan, Kamis (20/05/2021) memgatakan bahwa ini merupakan fenomena klasik yang terjadi dalam tubuh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Alor.

Menurut Lasarus, ini sama halnya dimana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Alor memberikan upeti kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Alor guna memuluskan rencana proyek yang diusulkan.

“Ini merupakan fenomena klasik yang terjadi dalam tubuh pemerintah daerah Kabupaten Alor. Dimana, Pemerintah memberikan upeti kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Alor demi muluskan rencana proyek,” ujar Lasarus.

Lasarus menilai bahwa peristiwa ini sangatlah miris, dimana menunjukan adanya ruang gelap dalam proses penetapan anggaran disetiap tingkatan. Sehingga, ruang gelap ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan diri sendiri.

Untuk itu, lanjut Lasarus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor sebagai lembaga penegak hukum hukum wajibnya menjalankan tugasnya sebaik – baik mungkin dalam menuntaskan kasus suap senilai Rp. 500 juta berdasarkan fakta sidang.

“Saya rasa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Alor tidak perlu takut untuk menuntaskan kasus ini. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” harap Lasarus.

Ditegaskan Lasarus, ini merupakan suatu masalah yang serius yang wajib dituntaskan oleh Kejari Kabupaten Alor dengan cara meminta keterangan dari oknum anggota DPRD Kabupaten Alor, dengan inisial SB.

“Saya mau ingatkan bahwa oknum anggota DPRD Kabupaten Alor itu bukan hanya berurusan dengan jaksa di Kejari Kabupaten Alor saja tetapi berhadapan dengan institusi. Ingat bahwa ini merupakan perilaku korup secara individual,” ujar Lasarus.

“Jaksa perlu telusuri kwitansi yang ditandatangani oleh terpidana Achmad Maro dan perlu pendalaman lagi terhadap saksi – saksi dan terdakwa. Ini menjadi bukti awal dan wajib ditelusuri oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Alor,” tambah Lasarus.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here