Kupang, Kriminal.co – Aparat Polres Kupang Kota berhasil mengamankan 12 remaja dalam pperasi penyakit masyarakat (Pekat) 2020.
12 remaja itu diamankan di Hotel Yotowawa (By Brenton Hotel) pada Sabtu, siang (05/12/2020). Belasan remaja ini diamankan saat polisi melakukan razia di hotel tersebut.
Setelah diamankan mereka dibawa ke Polres Kupang Kota. 12 remaja itu terdiri dari 1 wanita, 2 waria dan 9 remaja pria.
Mereka kedapatan berada dalam beberapa kamar hotel dan sudah menginap satu malam sebelumnya. Bahkan, satu orang wanita dan dua orang pria berada dalam satu kamar hotel. Sementara dua orang waria bersama 5 pria dalam satu kamar.
Setelah memberikan pembinaan, polisi menghubungi orangtua mereka masing-masing dan menjemput mereka di Mapolres Kupang Kota.
Kasat Ops, AKP Charles Sitepu, mengatakan operasi Pekat ini dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat.
“Kami berhasil amankan belasan remaja yang berada di Hotel Brenton. Mereka kita beri pembinaan bdan dikembalikan ke orangtua masing-masing,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (06/12/2020).
Menurut Sitepu, operasi Pekat ini dilakukan setiap hari selama 15 hari. Selain mengamankan 12 remaja, polisi juga mengamankan sejumlah minuman keras.
“Razia di hotel terkait prostitusi guna menjaga kantibmas,” katanya.(che)