Kupang, Kriminal.co – Ferdinand Bengngu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada PDAM Kabupaten Kupang terdakwa dalam kasus, dugaan korupsi pengelolaan anggaran penerimaan melalui loket penyetoran dan dana pencairan voucher tahun 2019-2020 lalu senilai Rp300 juta pada PDAM Kabupaten Kupang dibui 4 tahun.
Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Rabu (16/03/2022), menjelaskan, terdakwa Ferdinan Bengngu telah divonis hakim pada persidangan kasus tersebut selama 4 tahun.
Dijelaskannya, dalam amar putusan majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Selain pidana badan selama 4 tahun penjara, kata Yeremias, terdakwa Ferdinan Bengngu juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsidair dua (2) bukan kurungan.
“Terdakwa dinyatakan terbukti lakukan korupsi sehingga divonis selama 4 tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp. 200 juta,” jelas Yeremias.
Ditambahkan Kasi Pidsus, selain pidana bada dan denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 342 juta.
Menurut Yeremias, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu (1) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara. Dan, apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Ditambahkan Yeremias, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.(che)