Home Kota Kupang Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Rp. 140 Miliar

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Rp. 140 Miliar

328
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Rabu (23/9/2020) sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi jangka panjang dan modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 senilai Rp. 140 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela untuk terdakwa Bong Bong Suharso selaku Wakil Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank NTT Surabaya yang dipimpin majelis hakim, Wari Juniati didampingi hakim anggota Ikrarniekha Elmawayati Fau dan Ibnu Kholiq. Turut hadir JPU, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat.

Majelis hakim dalam amar putusan disebutkan bahwa menolak Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Bong Bong Suharso, Pengadilan Tipikor Kupang berwenang memeriksa perkara tipikor atas nama terdakwa Bong Bong Suharso.

Dan, lanjut hakim, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Bong Bong Suharso serra membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai putusan akhir.

Sebelumnya terdakwa dalam eksepsinya menguraikan bahwa Pengadilan Tipikor Kupang tidak berwenang mengadili perkaranya dan perkara ini adalah perkara perdata dan bukan perkara Tipikor sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Terhadap keberatan tersebut Penuntut Umum, S. Hendrik Tiip dalam tanggapannya beberapa waktu lalu menguraikan bahwa saksi saksi yang lebih dekat dengan Pengadilan tipikor Kupang lebih banyak dan terdakwa juga ditahan di wilayah hukum pengadilan Tipikor Kupang sehingga Pengadilan Negeri Tipikor Kupang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa sesuai pasal 84 ayat 2 KUHAP dan juga bahwa mengenai apakah perkara ini perdata atau tipikor merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan Penuntut Umum dalam pemeriksaan pokok perkara.

Terhadap putusan sela tersebut, majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding/ perlawanan ke Pengadilan tinggi Kupang dan akan dikirimkan dengan puthsan perkara pokok.

Sidang dilanjutkan pada pekan depan,  Rabbu 30 September 2020 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here