Home Flores Hakim Vonis Lima Terdakwa Kasus PNPM Mandiri Ende

Hakim Vonis Lima Terdakwa Kasus PNPM Mandiri Ende

912
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Selasa (2/4) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Kabupaten Ende.

Sidang kali ini beragendakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Paula Da Silva Nino didampingi hakim anggota, Ibnu Kholiq dan Gustaf Marpaung. Terdakwa Yohanes Osman, Hyronimus Rado, Ambrosius Sena, Lambertus Tonny Roga dan Maria Edeltrudis Paka didampingi kuasa hukumnya, Yohanes D. Dhai Sili dan Felis Ignasius. Turut hadir JPU Kejari Kabupaten Ende, Tony Aji Kurniawan.

Majelis hakim Paula Da Silva Nino dalam amar putusannya menegaskan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangab negara.

Untuk itu, terdakwa Yohanes Osman divonis selama 1 tahun 10 bula. Terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Terdakwa Yohanes Osman diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20.700.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Hyronimus Rado divonis selama 1 tahun 6 bulan dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Terdakwa tidak dibebankan uang pengganti karena tidak menikmati kerugian negara.

Sedangkan untuk terdakwa Ambrosius Sena divonis selama 1 tahun 8 bulan dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 64. 100. 000 subsidair 5 bulan kurungan.

Untuk terdakwa empat, Lambertus Tonny Roga dijatuhi hukuman selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 100. 800. 000 subsidair 9 bulan kurungan.

Maria Edeltrudis Paka terdakwa kelima hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun 10 bulan. Terdakwa Maria Edeltrudis Paka wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu, Maria juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 73. 500. 000 subsidair 1 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Paula Da Silva Nino perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai membacakan putusan majelis hakim mengatakan bahwa para terdakwa dan jaksa penuntut umum memiliki hak yang sama, apakah menerima putusan majelis hakim, pikir – pikir berdasarkan waktu yang diberikan selama tujuh (7) hari.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here