Kupang, Kriminal.co – Kristoforus Suni dan Marselinus Suni terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Kelapa Lima.
Keduanya ditahan Polsek Kelapa Lima lantaran melakukan penganiayaan terhadap Petrus Suni ayah kandung dari kedua pelaku penganiayaan.
Petrus Suni dianiaya hanya karena menegur kedua pelaku untuk tidak mengkonsumsi minuman keras (miras), tetapi kedua anak ini malah balik melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Sementara kedua adalah Kristoforus Suni dan Marselinus Suni yang juga serumah dengan korban.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, SH., SIK kepada wartawan, Rabu (27/5/2020) membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini terjadi pada Kamis (21/5/2020), ketika korban menegur kedua pelaku untuk berhenti mengonsumsi minuman keras.
Namun kedua pelaku tidak menghiraukan terguran korban, malah sebaliknya langsung mengeroyok korban.
Pengeroyokan ini membuat korban mengalami luka pada bibir bagian atas dan luka pada pelipis bagian kiri.
Atas kejadian tersebut korban pun melapor ke Polsek Kelapa Lima.
“Setelah korban melaporkan kejadian ini, kami langsung mengamankan kedua pelaku dan melakukan penahanan 1 x 24 jam di Mapolsek,” kata Andri.
“Tetapi ibu kandung pelaku yang juga istri korban tidak mau lagi melakukan proses hukum lebih lanjut, dan telah menarik laporan polisi,” lanjut Kapolsek.
Penarikan laporan polisi tersebut dengan alasan karena kedua pelaku melakukan pengeroyokan tersebut, karena dipicuh juga oleh perbuatan korban.(che)