Kupang, Kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kini terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 3 Triliun.
Untuk menuntaskan kasus itu, sesuai jadwal tim penyidik Tipidsus Kejati NTT bakal memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut termasuk A. Resdiana Ndapamerang istri dari mantan Walikota Kupang, Jonas Salean.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H ketika dihubungi wartawan Kamis (14/01/2021) via hand phone (hp) selulernya membenarkan hal itu.
Dijelaskan Abdul, sesuai jadwalnya hari ini, Kamis (14/01/2021) tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan memeriksa sekitar 20 orang saksi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Sesuai jadwalnya, hari ini, Kamis (14/01/2021) sekitar dua puluh (20) orang saksi akan diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat,” terang Abdul.
Dilanjutkan Abdul, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah berada di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang telah dijadwalkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.
Selain di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, lanjut Abdul, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi yang berada di Kota Kupang.
Dosebutkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT ini, beberapa saksi yang berada di Kota Kupang telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, termasuk A. Resdiana Ndapamerang istri dari Jonas Salean mantan Walikota Kupang.
“Sekitar 20 saksi yang diperiksa di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat sedangkan di Kota Kuoang juga ada pemeriksaan di Kantor Kejati NTT, salah satunya istri mantan Walikota Kupang,” ujar Abdul.(che)