Home Kabupaten Kupang Hari Ini, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Suap di Kabupaten Kupang

Hari Ini, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Suap di Kabupaten Kupang

1001
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Kasus dugaan tindak pidana penyuapan dalam proyek untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Kementerian Perumahan Rakyat pada Satker Penyediaan Rumah di Kabupaten Kupang Tahun 2012 senilai Rp. 2, 2 miliar, segera ditetapkan tersangka oleh Kejati NTT.

Penetapan tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, setelah kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik).

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr. Yulainto, S. H, M. H melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Rabu (26/01/2022) pagi.

Menurut Abdul, peningkatan status kasus tersebut dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik), setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Menurut Abdul, kasus dugaan tindak pidana penyuapan atau gratifikasi dan atau pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dilakukan ekspose oleh penyidik pada, Selasa (04/01/2022).

Ditegaskan Abdul, dengan ditingkatkannya status dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik), tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi sebanyak lima (5) orang pada pekan depan.

“Sesuai jadwalnya lima orang saksi akan dipanggil pekan depan. Tujuannya untuk mencari alat bukti dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyuapan,” terang Abdul.

Ditambahkan Abdul, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi nama tersangka yang saat ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Kupang.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here