Kupang, kriminal.co – Kamis (5/4) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang mengagendakan persidangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Nagekeo tahun 2012 lalu.
Sidang perdana yang akan digelar Kamis (5/4) beragendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngada diantaranya mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh.
Selain mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh, sidang kedua itu akan menghadirkan terdakwa lainnya yakni Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo, Petrus Wake dan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagekeo, Julius Lawotan.
Demikian diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikky ketika dihubungi wartawan, Kamis (5/4) via Hand Phone (HP) selulernya.
Menurut Daniel, berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN)Kelas IA Kupang, Edy Purnomo sidang dengan agenda pembacaan eksepsi hari ini.
Untuk itu, lanjut Daniel, sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Nagekeo akan dipimpin oleh ketua majelis hakim, Edy Purnomo.
“Yang pimpin sidangnya ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, Edy Purnomo dan PeniteraPengganti Welmince Doko,”ujar Daniel.
Seperti dilansir sebelumnya, Senin (19/3) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngada menahan Mantan Bupati Nagakeo Yohanes Samping Aoh dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagakeo, Julius Lawotan.