Home Kota Kupang Hari Ini, Yohanes Samping Aoh Ajukan Eksepsi

Hari Ini, Yohanes Samping Aoh Ajukan Eksepsi

855
0
SHARE

 

Kupang, kriminal.co – Kamis (5/4) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang mengagendakan persidangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Nagekeo tahun 2012 lalu.

Sidang perdana yang akan digelar Kamis (5/4) beragendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngada diantaranya mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh.

Selain mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh, sidang kedua itu akan menghadirkan terdakwa lainnya yakni Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo, Petrus Wake dan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagekeo, Julius Lawotan.

Demikian diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikky ketika dihubungi wartawan, Kamis (5/4) via Hand Phone (HP) selulernya.

Menurut Daniel, berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN)Kelas IA Kupang, Edy Purnomo sidang dengan agenda pembacaan eksepsi hari ini.

Untuk itu, lanjut Daniel, sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Nagekeo akan dipimpin oleh ketua majelis hakim, Edy Purnomo.

“Yang pimpin sidangnya ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, Edy Purnomo dan PeniteraPengganti Welmince Doko,”ujar Daniel.

Seperti dilansir sebelumnya, Senin (19/3) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngada menahan Mantan Bupati Nagakeo Yohanes Samping Aoh dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagakeo, Julius Lawotan.

Selain kedua tersangka, Kejari Kabupaten Ngada juga turut menahan satu tersangka lainnnya yakni Petrus Wake selaku Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagakeo.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (19/3) sore.
Dijelaskan Iwan, ketiga tersangka ditahan Kejari Kabupaten Ngada terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Nagakeo tahun 2012 lalu seluas 14, 5 Ha di Desa Malasere Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagakeo.
Sebelum ditahan,  lanjut Iwan, tersangka diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Ngada di Kejati NTT. Usai diperiksa sebagai tersangka, ketiganya diperiksa kesehatannya oleh dr. Rita Sarambu di ruang klinik Kejati NTT sebelum dibawah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Ditambahkan Iwan, terkait kasus dugaan korupsi tersebut telah dilakukan tahap II dari tangan penyidik  Kejari Kabupaten Nagakeo ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Ngada.
“Berkasnya langsung dilakukan tahap dua dari tangan penyidik Kejari Kabupaten Ngada ke tangan JPU Kejari Kabupaten Ngada,”tambah Iwan.
Menurut Iwan, terkait dengan kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 3, 4 miliar akibat perbuatan dari ketiga tersangka.
Dilanjutkan Iwan, lahan seluas 14, 5 Ha tersebut seharusnya diperuntukan untuk pembangunan rumah susun oleh Pemda Kabupaten Nagakeo namun dalam perjalanan dialihkan ke pihak ketiga yang kemudian bukan lagi menjadi aset Pemda Kabupaten Nagakeo namun milik pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang benar.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here