Home Kota Kupang Humas Kejati NTT Sebut Kadis PU Ende Berpeluang Jadi Tersangka

Humas Kejati NTT Sebut Kadis PU Ende Berpeluang Jadi Tersangka

484
0
SHARE

Foto : Abdul Hakim, S. H

Kupang, Kriminal.co – Kasus dugaan korupsi proyek SPAM di Kabupaten Ende, terus didalami tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ende.

Sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ende telah memeriksa Kepala Desa Kecamatan Ndori, Camat Ndori, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ende, Ir. Fransiskus Lewang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Rabu (13/5/2020) mengatakan bahwa pemeriksaan saksi terus dilakukan tim penyidik Kejari Kabupaten Ende.

Menurut Abdul, dalam kasus tersebut saksi – saksi yang telah diperiksa tim penyidik Kejari Kabupaten Ende berpeluang untuk dijadikan sebagai tersangka.

“Saksi – saksi yang sudah diperiksa bisa ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam perkara tersebut,” terang Abdul.

Ketika ditanya apakah Kepala Dinas PU Kabupaten Ende, Ir. Fransiskus Lewang berpeluang untuk dijadikan sebagai tersangka, Abdul menegaskan bahwa Kadis PU bisa dijadikan sebagai tersangka dalam kasus SPAM.

Ditambahkan Abdul, selain Kadis PU, PPK juga berpeluang bisa dijadikan sebagai tersangka dalam perkara itu jika didukung oleh alat bukti yang kuat yang dimiliki oleh penyidik.

“Semua saksi bisa dijadikan sebagai tersangka baik PPK dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende, jika didukung dengan alat bukti yang kuat yang dimiliki penyidik,” terang Abdul.

Namun, lanjut Abdul, sejauh ini penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek SPAM yang dilaporkan oleh PMKRI Cabang Ende.

“Sejauh ini kasusnya masih didalami oleh penyidik dan belum ada penetapan tersangka dari Kejari Kabupaten Ende,” tutup Abdul.(che/RR.com)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here