Kupang, kriminal.co – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Jemmy L. Tanjung Utama menolak untuk berkomentar soal status terpidana kasus traficcking, Diana Aman yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT.
Diketahui Diana Aman kabur ke China satu minggu sebelum dirinya divonis oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara itu yakni Nuril Huda pada tanggal 30 Mei 2017 sedangkan terpidana kabur pada tanggal 24 Mei 2017.
Humas PN Kelas IA Kupang, Jemmy L. Tanjung Utama ketika ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (12/4) menolak untuk berkomentar soal status Diana Aman yang ditetapkan sebagai DPO.
“Maaf saya tidak bisa menjelaskan soal kasus itu meskipun saya Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, karena saya juga hakim anggotanya,”ungkap Jemmy.
Jemmy ketika kembali ditanya soal alasan yang digunakan majelis hakim, Nuril Huda untuk mengalihkan tahanan Rutan ke tahanan kota kepada terpidana tanpa alamat yang jelas (nginap di hotel), Jemmy kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan hal itu karena dirinya salah satu anggota hakim yang menyidangkan perkara itu.
“Saya tidak bisa jelaskan karena saya salah satu hakim anggota nanti saya tanya pak ketua dulu soal itu,”ucap Jemmy singkat.
Untuk diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang mengeluarkan pengalihan penahanan kepada terpidana dari Rutan ke penahanan kota tanpa alamat yang jelas. Dimana, saat itu terpidana saat itu nginap pada salah satu hotel di Kota Kupang.(che)