Atambua, kriminal.co – Setelah memeriksa sejumlah saksi dan Kepala Desa (Kades) Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Robertus Ulu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Belu akhirnya menaikan status kasus dugaan penyimpangan dana desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu tahun 2015-2017 lalu menjadi penyidikan.
Naiknya status kasus dugaan korupsi itu dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
“Setelah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu, kami penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum sehingga kami naikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Belu, Dany Salmun Agusta kepada wartawan, Rabu (28/2).
Dijelaskan Dany, setelah menaikan status kasus tersebut, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Belu segera memanggil beberapa saksi lagi untuk diperiksa dalam kasus itu.
Ditegaskan Dany, dalam kasus itu diduga adanya penyimpangan ADD tiga tahun anggaran dimana ada sejumlah program yang dibiayai dari dana desa di Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat namun tidak terealisasi sejak tahun 2015 antara lain Pengadaan sapi sebanyak 17 ekor, dimana untuk perekor Rp 5,5 juta namun hingga saat ini hanya 15 ekor yang diadakan, kegiatan fasilitasi kegiatan desa siaga dan fasilitasi kegiatan PKK berupa pengadaan alat tenun dan pelatihan tenun ikat tidak pernah terjadi.
Dalam surat pengaduan setebal dua halaman tersebut warga menduga ada unsur kerugian negara ratusan juta rupiah akibat pengelolaan keuangan dana desa yang tidak tepat oleh kepala desa setempat, Robertus Ulu.(che)