Kupang, Kriminal.co – Setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan microsoft lisensi pada Bank NTT tahun 2015 lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT langsung menyatakan kasasi.
Kajati NTT, Dr. Sunarta yang ditemui wartawan di Kantor Kejati NTT, Senin (12/2) mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Adrianus Ceme, Salmon Randa Terru, Aldiano Rano, Suraida Sein dan Eril Pasaribu.
Menurut Sunarta, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang bahwa dakwaan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan namun perbuatan para terdakwa bukanlah tindak pidana.
Dengan putusan itu, kata Sunarta, merupakan hak dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Namun, bukan berarti kasus itu terhenti dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
“Putusan hakim katakan bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah perbuatan tindak pidana itu merupakan hak dari hakim dan hakim punya pertimbangan tersendiri,”sebut Sunarta.
Ditegaskan Sunarta, berbeda dengan pendapat JPU Kejati NTT yang menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa mengandung unsur tindak pidana. “Kalau menurut JPU perbuatan para terdakwa telah mengandung unsur tindak pidana korupsi,”tegas Sunarta.
Untuk itu, tambah Sunarta, JPU Kejati NTT telah menyatakan kasasi dan biarkanlah hak dari JPU digunakan serta biarkanlah Mahkama Agung (MA) yang memutuskan,
“Kami miliki hak kasasi dalam kasus itu dan biarkanlah Mahkama Agung yang memutuskan,”ungkap Sunarta.(che)