(sumber foto net)
Kupang, Kriminal.co – Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi SH. M.Hum, Para Jaksa Agung Muda, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menerima kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di ruang tamu VVIP di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (15/03/2021).
Hadir mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Mohammad
Mahfud MD antara lain Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sugeng Purnomo,Deputi IV Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Irjen Pol Armed Wijaya, Budi Kuncoro, dan Rizal Mustary.
Berdasarkan rilis yang diterima wartawan, dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan tujuan
utama kunjungan kerja adalah penyelesaian kasus-kasus korupsi, pertama soal unsur tindakan korupsi yang beberapa waktu lalu ada masukan dari beberapa tokoh agar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna diberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas karena di lapangan ada beberapa orang tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, namun hanya karena kesalahan administrasi, langsung dibawa ke kasus korupsi.
Menurut Menteri, hal tersebut menyebabkan sebagian orang takut melangkah. Setelah didiskusikan, Kejaksaan Agung sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sehingga apabila ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat (mens rea), maka bukan kasus korupsi.
Oleh karenanya, sebagian besar kasus yang
diajukan Kejaksaan Agung hampir semuanya terbukti di pengadilan bahwa di bawah 5% saja yang dianggap bukan kasus korupsi, yang artinya cara menerapkan hukum sudah bagus dan hanya perlu penerapan undang-undang dan SOP saja diperketat.
Bukan saja soal kasus korupsi, hal lain yang didiskusikan adalah kasus korupsi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang sudah berjalan proses hukumnya, penetapan Tersangka telah dilakukan namun belum ke pengadilan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan menjelaskan memang ada upaya-upaya untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar hukum pidana dalam artian secara perdata, tetapi setelah didiskusikan perkara tersebut adalah Tindak Pidana Korupsi, sehingga masalah korupsi pada PT. Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung. Adapun kalau ada persoalan perdata terdapat di luar perkara korupsi, maka nanti akan dibicarakan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, tetapi pada intinya kasus korupsi pada PT. Asabri tetap akan berjalan sebagai Tindak Pidana Korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar kembali.
Terkait dengan kunjungan menteri, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja.
Jaksa Agung juga dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Jaksa Agung telah mengeluarkan aturan tentang
Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta penjelasan tentang penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri.(che)