Kupang, Kriminal.co – Saat ini Ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr. Yulianto, S. H, . M. H, sedang diuji terkait temuan BPK Perwakilan NTT di Bank NTT senilai Rp. 50 miliar.
Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H yang dikenal sebagai pemimpin yang berintegritas, kini benar – benar diuji untuk memberantas adanya temuan BPK Perwakilan NTT senilai Rp. 50 miliar yang merugikan Bank NTT.
Demikian diungkapkan Dosen Fisip Undana Kupang, Lasarus Jehamat kepada wartawan yang dihubungi melalui hand phone selulernya, Sabtu (17/07/2021) siang.
Menurut Lasarus, saat ini ketegasan dan nyali Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H sedang diuji untuk memeriksa pimpinan PT. Bank NTT.
“Kami sedang menanti ketegasan dan nyali dari seorang pemimpin yang berintegritas untuk memeriksa pimpinan PT. Bank NTT,” ucap Lasarus.
Menurut Lasarus, jika dilihat ataupun berkaca dari kasus – kasus sebelumnya seperti kasus Bank NTT Cabang Surabaya dan KCU Bank NTT, seharusnya Kajati NTT segera memeriksa para petinggi pada PT. Bank NTT.
Ditegaskan Ladarus, tidak boleh menjadikan Bank NTT sebagai arena pertarungan kepentingan. Bank NTT merupakan milik rakyat NTT.
“Pimpinan harus bertanggung jawab kepada seluruh rakyat. Pemeriksaan terhadap pimpinan Bank NTT menjadi bukti pertanggungjawaban mereka kepada rakyat NTT,” tambah Lasarus.
Dilanjutkan Lasarus, rakyat NTT menaruh harapan besar kepada pimpinan Kejati NTT yang berintegritas ini. Diyakini bahwa Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H dapat menuntaskan kasus itu.
Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho sebelumnya dalam konfrensi pers menegaskan bahwa mengenai temuan BPK RI Perwakilan NTT tanggal 14 Januari 2020 terkait investasi di PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance.
Menurut Alex, dirinya memberikan apresiasi atas keterbukaan informasi saat ini. Namun keterbukaan informasi, mestinya diimbangi dengan mekanisme
pemberitaan yang berimbang, cover both side, sesuai dengan etik jurnalistik agar tidak
menyebabkan fitnah dan pembohongan terhadap publik.
“Kami perlu meluruskan bahwa terkait temuan ini, sudah ada putusan dari Pengadilan Niaga, yang bertanggungjawab memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang. Bahwa diserahkan ke kurator untuk penyelesaian masalah tersebut dan sejauh ini, kurator sedang bekerja, mengidentifikasi aset dan juga piutang untuk penyelesaian kewajiban,” kata Alex.
Besar harapan manajemen, agar masalah ini segera tuntas. Kiranya dengan kesamaan visi dan misi, mari kita membangun dan membesarkan Bank NTT, menuju Super Smart Bank untuk NTT Maju.
Untuk diketahui, temuan BPK RI Perwakilan NTT tertanggal 14 Januari 2020 laku, yang mana PT. Bank NTT mengalami kerugian hingga Rp. 50 miliar akibat investasi yang tidak prudent kepada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance.
Di tahun 2018 lalu, mantan Kepala Divisi Reconsec Bank NTT, ARK yang memberikan investasi MTN kepada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance. PT. SNP Finance telah dibekukan karena tidak mampu membayar kembali investasi MTN dan kredit kepada 14 Bank senilai Rp. 4, 07 triliun, namun mengapa mantan Kepala Divisi reconsec Bank NTT, ARK, berani memberikan investasi senilai Rp. 50 miliar kepada PT. SNP Finance.
MTN merupakan surat berharga berbasis utang yang diperbolehkan menjadi aset dasar reksadana (investasi dalam bentuk surat berharga), yang maka jatuh temponya 1 – 5 tahun. MTN diterbitkan oleh perusahaan/korporasi dalam bentuk jaminan khusus (clean basis).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan NTT atas pengelolaan dana pihak ketiga dan penyaluran kredit Komersil, menengah, dan korporasi tahun 2018 dan 2019 (S. D. Semester I) pada PT. Bank NTT di Kupang, Surabaya, Maumere dan Oelamasi.
Dimana temuan BPK Perwakilan RI dengan Nomor : I/LHP/XIX.KUP.01/2020, tertanggal 14 Januari 2020. Dimana, terdapat salah satu temuannya itu yakni pengelolaan dana pihak ketiga, dalam pemeriksaan atas pengelolaan dana pihak ketiga (DPK) diketahui terdapat tiga (3) permasalah yang ditemukan yakni salah satunya pembelian medium term notes (MTN) PT. SNP Finance tanpa didahului dengan Due Diligence dan berpotensi merugikan PT. Bank NTT senilai Rp. 50 miliar dan potensi pendapat kupon yang tidak diterima senilai Rp. 10. 500. 000. 000.(che)