(Foto:Net)
Kupang, Kriminal.co – Sejauh ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, telah menetapkan sedikitnya enam belas (16) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 Triliun.
Dari enam belas orang tersangka yang ditetapkan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT ini, salah satu diantaranya adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula.
Ali Antonius selaku kuasa hukum Bupati Manggarai Barat, Senin (18/01/2021) menegaskan bahwa penetapan Bupati Manggarai Barat sebagai tersangka dalam kasus itu merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap Bupati Manggarai Barat.
Dijelaskan Ali Antonius, kriminalisasi itu dilakukan oleh tim penyidik Kejati NTT kepada Bupati Manggarai Barat disaat Bupati memiliki niat baik untuk melakukan penataan atau pengurusan aset negara di Kabupaten Manggarai Barat.
“Ini bagian dari kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki niat baik untuk mengurus aset negara dijadikan sebagai tersangka. Ini bentuk kriminalisasi,” kata Ali Antonius.
Ali Antonius kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan pra peradilan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, terkait penetapan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 1, 3 triliun.
“Kami akan pra peradilankan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terkait penetapan Bupati Manggarai Barat sebagai tersangka,” kata Ali Antonius.
Untuk diketahui, tersangka Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT sejak pukul 10: 00 wita hingga pukul 19 : 00 wita.
Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, tersangka Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula didampingi kuasa hukumnya, Ali Antonius.(che)