Nagekeo, kriminal.co – Firdaus Adi Kusworo tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Malesere Kabupaten Nagekeo tahun 2012 lalu, kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngada.
Firdaus Adi Kusworo kembali dipanggil setelah mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Ngada untuk diperiksa sebagai tersangka untuk kasus pembebasan lahan di Malesere.
Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Ngada, Eddi Sulistio Utomo ketika dihubungi wartawan, Rabu (21/3) melalui Hand Phone (HP) selulernya.
Dijelaskan Eddi, Dirut PT. Prima Indo Megah telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada, Senin (26/3) mendatang oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Ngada.
“Kami sudah panggil untuk periksa sebagai tersangka pada Senin (26/3) mendatang,”ungkap Eddi.
Menurut Eddi, panggilan pertama dilayangkan pada Senin (19/3) lalu untuk diperiksa sebagai tersangka bersamaan dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditahan pada beberapa hari lalu namun tidak dipenuhi oleh tersangka.
Disebutkan Eddi, Dirut PT. Prima Indo Megah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan tiga tersangka lainnya yakni Yohanes S. Aoh (mantan Bupati Nagekeo), Julius Lawotan (mantan Sekda Nagekeo) dan Petrus Wake (mantan Kepala BPN Nagekeo).
Eddi menegaskan bahwa jika tersangka tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Nagekeo sebanyak tiga (3) kali maka akan dilakukan penjemputan secara paksa.
“Jika tersangka tidak penuhi panggilan jaksa sebanyak tiga kali, maka akan dilakukan.penjemputan secara paksa oleh Kejari Kabupaten Ngada, “tegas Eddi.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Malesere negara mengalami kerugian hingga Rp 3, 4 miliar. Dan, dalam kasus itu Kejari Kabupaten Ngada telah menahan tiga tersangka yakni Yohanes S. Aoh, Petrus Wake dan Julius Lawotan.(che)