Foto : Frans Lebu Raya
Kupang, Kriminal.co – Kamis (13/6) lalu tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah menahan enam (6) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung NTT Fair tahun 2018 senilai Rp 29 miliar.
Setelah menahan ke – 6 orang tersangka tersebut, kini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT mendalami peran dari mantan Gubernur NTT dua periode, Frans Lebu Raya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Sugyanta kepada wartawan, Kamis (13/6) mengatakan bahwa sejauh ini status mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya baru sebatas saksi.
Menurut Sugyanta, belum bisa dipastikan apakah Gubernur NTT, Frans Lebu Raya terlibat dalam kasus pembangunan gedung NTT Fair yang mana negara mengalami kerugian hingga Rp 6 miliar.
“Status mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya sampai saat ini masih sebagai saksi dan belum bisa dipastikan apakah terlibat atau tidak,” kata Sugyanta.
Untuk itu, kata As Pidsus, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT masih perlu mendalami lebih jauh lagi terkait adanya dugaan keterlibatan mantan gubernur NTT dua periode ini.
Diakuinya, bahwa Frans Lebu Raya telah diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejati NTT beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan korupsi bernilai Rp 29 miliar itu.
Menyoal nasib mantan Gubernur NTT, Sugyanta mengatakan bahwa akan ditentukan berdasarkan fakta – fakta yang akan terungkap nantinya dalam proses hukum berjalan.
“Statusnya (Frans Lebu Raya) akan ditentukan setelah proses hukum berjalan,”ungkap Sugyanta.(che)