Home Timor Jaksa Batal Periksa Kadis PU Malaka

Jaksa Batal Periksa Kadis PU Malaka

1093
0
SHARE

Foto:Kadis PU Malaka, Yohanes Nahak

Kupang, kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus)Kejati NTT, batal memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Malaka terkait kasus dugaan korupsi proyek sumur bor oleh Kementerian ESDM tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 2 miliar lebih.

Sesuai rencananya, Kadis PU Kabupaten Malaka akan diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT pada Rabu (31/10) lalu di Kantor Desa Sisi, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Namun, hingga saat yang ditentukan, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT belum juga memeriksa Kadis PU Kabupaten Malaka sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bernilai Rp 2 miliar itu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, Yohanes Nahak kepada wartawan, Jumat (2/11) mengaku bahwa dirinya tidak jadi diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi sumur bor tersebut.

Dijelaskan Nahak, berdasarkan surat panggilan yang diterimanya bahwa akan diperiksa pada, Rabu (31/10) sebagaisaksi dalam kasus itu.

“Iya saya akui kalau saya dipanggil Kejaksaan Tinggi NTT untuk diperiksa terkait kasus sumur bor. Tapi saya tidak jadi diperiksa oleh jaksa Kejati NTT,” kata Nahak.

Ditegaskan Kadis PU Malaka ini, bahwa dirinya tidak tahu menahu soal keberadaan proyek sumur bor itu di Kabupaten Malaka. Pasalnya pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak pernah berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Malaka.

“Soal sumur bor itu saya tidak tahu sama sekali karena pihak Kementerian ESDM tidak pernahkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Malaka khususnya Dinas PU terkait proyek itu,”beber Nahak.

Nahak menambahkan bahwa di tahun 2015 lalu juga dirinya baru menjabat sebagai sekretaris dinas. Sehingga, dirinya tidak tahu menahu soal proyek sumur bor tersebut.

Untuk diketahui bahwa dalam kasus itu tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa sejumlah saksi di Pusat SDA dan Geologi Kementrian ESDM di Bandung.

Selain itu saksi yang telah diperiksa merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat-pejabat yang terkait proyek tersebut.

Proyek sumur bor ini tersebar Kabupaten Belu, Malaka dan Manggarai, dimana untuk ketiga lokasi ini dikerjakan oleh satu rekanan.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here