Home Kota Kupang Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Wali Kota Kupang

Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Wali Kota Kupang

1336
0
SHARE

Foto: Henderina Malo, SH, MH

 

Kupang, kriminal.co – Hingga saat ini, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan Harian Umum (HU) Viktory News, Leksi Saluk.

Dimana, dalam kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan HU Viktory News, Leksi Saluk diduga dilakukan oleh Wali Kota Kupang, Jefirston Riwu Kore.

Demikian diungkapkan Kajari Kota Kupang, Winarno melalui Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Malo diruang kerjanya, Rabu (4/4) siang.

Menurut Kasi Pidum Kejari Kota Kupang ini, jika kasus tersebut telah diterbitkan Sprindik oleh Mapolesta Kupang Kota terkait kasus itu, minimal tujuh (7) hari SPDP wajib dikirim oleh pihak kepolisian.

“Jika sudah diterbitkan Sprindik oleh.pihak kepolisian maka paling lambat itu tujuh hari SPDP nya sudah harus dikirim ke Kejaksaan,”ujar Kasi Pidum Kejari Kota Kupang yang akrab disapa Ina.

Diungkapkan Ina, dengan adanya SPDP itu jaksa bisa mengetahui bahwa pihak kepolisian Mapolresta Kupang Kota sedang melakukan penyelidikan atas suatu kasus.

“Dengan adanya SPDP itu kami jaksa tahu bahwa ada kasus yang sementara dilakukan penyelidikan oleh polisi,”tutur Ina.

Sebelumnya diberitakan, Sabtu (24/3) sekitar pukul 09:00 wita, Leksi Saluk didampingi Pemimpin Redaksi Harian Umum Viktory News, Stevi Johanes akhirnya melaporkan Wali Kota Kupang, Jefirston R. Riwu Kore ke Mapolresta Kupang Kota.

Jefirstson R. Riwu Kore, dilaporkan ke Mapolresta Kupang Kota karena diduga melakukan penghinaan terhadap Wartawan Victory News, Leksi Salukh melalui hand phone (hp) seluler.

Dengan adanya kejadian itu, Leksi Salukh didampingi pemimpin redaksi Harian Umum Victory News, Stevy Johanes, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisaian Terpadu (SPKT) Polres Kupang Kota, untuk membuat laporan polisi terkait insiden yang dialaminya.

Usai membuat laporan polisi, dengan nomor : LP/B/238/III/2018/SPKT RESORT KUPANG KOTA, Leksi mengatakan sangat menyayangkan sikap Walikota Kupang yang dinilai arogan dalam memperlakukan dirinya sebagai pekerja pers.

“Kejadiannya berawal ketika saya mengkonfirmasi pak Wali tentang kunjungannya ke Amerika, namun beliau tidak memberikan informasi yang saya tanyakan”, jelas Leksi.

Keesokan harinya, terbit berita di koran VN bertajuk “Jefri Enggan Jelaskan kepergiaanya ke Amerika. Membaca berita tersebut Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore menjadi murka dan menyerang wartawan VN dengan bahasa yang tidak santun melalui sambungan telepon.

“Sapa yang suru lu tulis begini, lu jang cari hal sama saya”, ujar Leksi menirukan percakapan Walikota Kupang.

Mendengar pernyataan tersebut, Leksi kemudian menimpali dengan kalimat yang sopan dan berusaha menjelaskan bahwa sebelum menulis berita tersebut Ia sudah berusaha melakukan upaya konfirmasi dan tidak punya tendensi apa-apa.

Namun menurut Leksi, penjelasan tersebut semakin membuat Walikota naik pitam dan akhirnya mengeluarkan kata – kata yang tidak sepantasnya diucapkan seorang pejabat publik.

Leksy Salukh didampingi Stevy Johanes (Pemred VN) saat memberi keterangan pers usai membuat laporan polisi

“Lu jang cari hal sama saya, lu awas e, lu jang cari hal sama saya monyet, lu anjing saya bilang”, kembali leksi menirukan kalimat walikota.

Dikatakan Leksi, umpatan tersebut tidak hanya sekali tetapi dilontarkan berulang kali sebelum menutup sambungan telepon.

Merasa terancam dan dilecehkan Leksi didampingi pemred VN, dan puluhan wartawan media elektronik, cetak dan online, mendatangi Polres Kupang Kota untuk mengadukan persoalan tersebut.

Stevy Johanes, kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan walikota kupang, Jefri Riwu Kore atas penghinaan terhadap wartawannya.

“Saya kira polisi harus bertindak agar tidak mengganggu tugas – tugas jurnalis”, tegas Stevy.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here