Home Rote & Sabu Jaksa Dalami Perbup Rote Ndao Terkait Kasus Tanah

Jaksa Dalami Perbup Rote Ndao Terkait Kasus Tanah

1422
0
SHARE

Kupang, kriminal.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Sunarta saat ini telah memerintahkan kepada tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait pengadaan tanah yang diduga melibatkan Bupati Rote Ndao.

Demikian diungkapkan Kajati NTT, Dr. Sunarta ketika ditemui wartawan di Kantor Kejati NTT, Rabu (7/3) sore.
Menurut Sunarta, dirinya telah memerintahkan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT terkait Perbup Rote Ndao dalam pengadaan tanah tahun 2016 lalu senilai Rp 7. 428.617.037,00 untuk luas lahan 4 Ha.
Ditegaskan Sunarta, jika pembayaran telah dilakukan berdasarkan Perbut Rote Ndao, maka itu akan dilihat lagi apakah anggaran tersebut telah disetujui oleh DPRD Rote Ndao atau tidak.
 
“Jika dicairkan berdasarkan peraturan bupati okelah jika ada aturannya dan telah dibahas dan dianggarkan oleh DPRD Rote Ndao. Jika tidak dianggarkan apa dasar pencairannya kalau hanya pake Perbup saja,”ungkap Sunarta.
 
Ketika ditanya bahwa uang yang telah dicairkan telah dikembalikan (disetor) kembali, Sunarta mengatakan bahwa pengembalian atau penyetoran kembali dana tersebut dasar apa yang digunakan sehingga dilakukan penyetoran kembali.
 
“Kalau memang telah disetor kembali dasar hukumnya apa sehingga disetor kembali sedangkan kasus sementara berproses,”kata Sunarta.
 
Terpisah, anggota  DPRD Rote Ndao, Adrianus Pandi yang juga ketua Banggar DPRD Rote Ndao menegaskan bahwa anggaran untuk pengadaan tanah seluas 4 Ha itu, tidak dibahas dan tidak pernah disetujui oleh DPRD Rote Ndao.
 
Ditegaskan Adrianus bahwa pencairan dana mencapai Rp 7.428.617.037,00 dilakukan sepihak atau ilegal. Karena tidak pernah disetujui DPRD Rote Ndao.
 
“Kami tidak pernah setuju anggaran itu dan tidak pernah dibahas di DPRD Rote Ndao. Jika terjadi pencairan maka saya anggap itu illegal,”tegas Adrianus.
 
Untuk itu, lanjutnya, dirinya meminta Kejati NTT untuk segera memanggil Bupati Rote Ndao, Leonard Haning dan tim negosiasi pengadaan tanah tersebut untuk diperiksa.
 
“Kami anggota Banggar DPRD Rote Ndao meminta agar jaksa segera panggil pemilik tanah, Bupati Rote Ndao, dan tim negosiasi untuk diperiksa. Karena kami anggap bahwa pencairan yang dilakukan telah menyalahi aturan serta kami nilai itu illegal karena tidak melalui pembahasan di DPRD Rote Ndao,”pinta Adrianus.
 
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rote Ndao nomor 65  tentang pencairan anggaran apabila tidak  disetujui oleh DPRD Rote Ndao  terhitung setelah Pemda Rote Ndao mengajukan permohonan persetujuan anggaran. Perbup Rote Ndao nomor 65 digunakan oleh Pemda Rote Ndao setelah 14 hari.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here