Ende, Kriminal.co – Perhimpunan Mahasiswa Katholik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera melakukan penyelidikan terhadap proyek Saluran Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende Tahun 2016 senilai Rp. 2, 9 miliar.
Kuat dugaan proyek SPAM di Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende senilai Rp. 2, 9 miliar terdapat sesuatu hal yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek itu.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera melakukan tindakan hukum atau melakukan penyelidikan atas kasus SPAM di Kecamatan Ndori,” kata PMKRI Cabang Ende, Firmus Rigo, Rabu (26/02/2020).
Selain itu, Firmus Rigo, bukan hanya di Kecamatan Ndori namun masyarakat 5 desa di Nuabosi diantaranya desa Ndetundora 1, Ndetundora 2, Ndetundora 3, Desa Randotonda dan Desa Embeteru sangat kesulitan air bersih.
“Kami sudah advokasi proyek air bersih yang sama sekali belum dinikmati oleh warga Nuabosi. Dugaan saya, pasti ada sesuatu yang tidak beres dengan proyek tersebut,” ungkap Firmus.
Dirinya mengatakan secara teknik ini proyek diduga tidak sesuai perencanaan, sehingga mubazir dan masyarakat sudah sangat kesal dengan proyek tersebut.
Dia mengaku PMKRI Sudah pernah menyuarakan persoalan tersebut, namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian dari penegak hukum yang ada di Ende, maka dengan ini PMKRI mendesak Kejaksaan Tinggi NTT untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan proyek mubazir tersebut.
“Ini anggaran besar, jadi kami minta agar Kejati NTT yang lakukan Pulbaket saja. Apakah ada dugaan korupsi atau tidak itu tugasnya penegak hukum” ungkap Firmus.
Terpisah, Kepala Desa Kecamatan Ndori, Ahmad Liga mengaku semenjak menjabat pada tahun 2017 lalu, dirinya tidak pernah mengetahui soal proyek SPAM di Kecamatan Ndori.
“Saya tidak tahu soal proyek ini, karena saya baru menjabat di 2017. Apalagi tidak ada jejak laporan proyek itu di kecamatan,” tegas Camat Ndori, Ahmad Liga kepada wartawan akhir pekan lalu.
Dia mengaku tidak punya pegangan dokumen apapun, seperti kontrak kerja, PHO atau FHO yang dilaporkan ke kecamatan. Seharusnya, minimal kecamatan memegang dokumen PHO, jika proyek itu telah selesai dikerjakan.
“Proyek siapa yang kerja saja, saya tidak tahu. Karena tidak ada berita acara penyerahan ke kecamatan,” tegasnya.
Terkait pipa dibiarkan berada di tepi jalan, menurut dia, seharusnya kontraktor menanam pipa-pipa tersebut, sehingga tidak menyebabkan kecelakaan bagi warganya yang melintas di jalan raya.
“Setahu saya harus ditanam pipanya. Ini fatal bagi kendaraan roda dua yang melintas,” katanya.
Untuk diketahui, Sumber mata air proyek pipa tersebut berasal dari Desa Wonda yang mengaliri kebutuhan air bersih warga 10 desa di Ndori. Faktanya warga di kecamatan itu lebih banyak mengkonsumsi air bersih yang bersumber dari kali yang berada di kecamatan itu. Air kali itu juga sering digunakan warga untuk memandikan hewan peliharaan mereka.
Selain di Ndori, proyek SPAM tahun 2016 juga berada di sejumlah titik, yakni di Kecamatan Wolowaru, Maurole, Nuabosi, Detusoko dan Nangapenda.
Tidak hanya di Ndori, proyek SPAM di Nuabosi juga mubasir. Sehingga PMKRI Cabang Ende sempat menggelar aksi unjuk rasa menuntut aparat hukum untuk mengusut mubasirnya proyek air bersih senilai Rp4,7 miliar yang dikerjakan 2017 itu.(che/RR.com)