Home Kota Kupang Jaksa Dinilai Belum Bisa Buktikan Keterlibatan Tri Johanes

Jaksa Dinilai Belum Bisa Buktikan Keterlibatan Tri Johanes

304
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang secara online kasus dugaan korupsi kredit macet pada KCU Bank NTT Tahun 2018 senilai Rp. 5 miliar, Rabu (6/5/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh kuasa hukum terdakwa Tri Johanes dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mengngi didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ali Muhtarom. Turut hadir JPU Kejati NTT, Hery C. Franklin, Emerensiana Jehamat dan Hendrik Tiip serta kuasa hukum terdakwa Marsel Radja dan Fredom Radja.

Dalam pledoi yang dibacakan oleh keduanya disebutkan bahwa dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan perbuatan melawan hukum dari terdakwa Tri Johanes.

Namun, Jaksa Penuntut Umum hanya berusaha untuk membuktikan cerita atau kisah terdakwa memprospek Linda Liudianto sebagai calon nasabah atau debitur.

Menurut kuasa hukum terdakwa, JPU seharusnya membuktikan perbuatan melawan hukum dari terdakwa. Misalnya, ada upaya bujuk rayu, memberikan sejumlah uang, telah mempengaruhi analis dan aprisal untuk meloloskan permohonan kredit dari Linda Liudianto sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.

Tetapi, lanjut kuasa hukum, dalam uraian dakwaan JPU tidak menguraikan perbuatan melawan hukum dari terdakwa. Maka, tepatlah JPU tidak membuktikan perbuatan melawan hukum materil dari perbuatan materil terdakwa.

Ditegaska kuasa hukum terdakwa, apabila unsur mendasar dari pasal 2 (perbuatan melawan hukum) tidak terbukti maka unsur mendasar melawan hukum pada kewenangan dalam pasal 3 harusnya pula tidak terbukti.

Terkait dengan permohonan kredit yang dikabulkan itu bukanlah menjadi bagian dari kewenangan terdakwa namun berada pada ruang komite kredit dan atau pimpinan KCU Bank NTT sebagaimana keterangan para saksi dalam persidangan.

Dalam nota pembelaan itu, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa terdakwa bukanlah anggota komite kredit sehingga tidak ikut dalam rapat komite kredit, bahkan terdakwa tidak bisa mengintervensi komite kredit untuk mengabulkan permohonan.

Dalam kasus ini, lanjut kuasa hukum, terdakwa tidak pernah memprospek Linda Liudianto sebagai penjamin kredit, maka terputuslah hubungan hukum memprospek Linda Liudianto sebagai calon debitur.

Untuk itu, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi – saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka unsur dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain menjadi tidak terpenuhi.

Diakhir pledoi, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, mengembalikan harkat, martabat dan kehormatan terdakwa.

Usai membacakan pledoi itu, majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mengngi menunda persidangan hingga Senin (8/5/2020) mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan oleh JPU.(che/RR.com)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here