Kupang, Kriminal.co – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Hendrik Tiip melaksanakan putusan kasasi Mahkama Agung (MA) RI dengan melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp. 148 miliar.
Eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor pada Kejari Kota Kupang, Hendrik Tiip melaksanakan eksekusi terhadap Bong Bong Suharso selaku mantan Wakil Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya dan Mushamad Ruslan.
Hendrik Tiip, S. H kepada wartawan, Rabu (11/08/2021) mengaku bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap dua terdakwa kasus Bank NTT Cabang Surabaya berdasarkan putusan kasasi MA RI yang telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dijelaskan Hendrik, untuk terdakwa Bong Bong Suharso berdasarkan putusan kasasi MA RI Nomor : 2552 K/Pid. Sus/2021, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama tujuh (7) tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp. 750. 000. 000, subsidair enam (6) bulan kurungan.
Dilanjutkan Hendrik, untuk terdakwa Muhamad Ruslan dengan nomor : 2554. K/Pid. Sus/ 2021, menjatuhkan pidana badan selama delapan (8) tahun penjara dan terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 500. 000. 000, subsidair enam (6) bulan kurungan.
Ditambahkan Hendrik, uang senilai Rp. 9. 050. 000. 000 yang telah disita dari terdakwa mengalami kelebihan. Sehingga, dikembalikan kepada terdakwa senilai Rp. 459. 924. 588.
Menurut Hendrik, kedua terdakwa telah dieksekusi berdasarkan putusan MA RI dan kini telah ditahan guna menjalani hukuman di Lapas Kupang.(che)