Kupang, kriminal.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui jaksa eksekutor akhirnya melakukan eksekusi terhadap Milikhior Pot Aomenu dan Siprianus Olin. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi dana desa tahun anggaran (TA) 2016 untuk pekerjaan pembangunan jalan Desa Noenasi sepanjang 1.300 meter pada Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor terhadap kedua terpidana dilakukan jaksa Benfrid Foeh di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Kupang, Selasa (18/9) lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/9) membenarkan adanya eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor terhadap dua terpidana kasus dana desa tersebut.
Dan, lanjut Iwan, kedua terpidana kasus dana desa di Kabupaten TTU itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kupang.
Menurut Kasi Penkum Kejati NTT ini, eksekusi yang dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah kedua terpidana tersebut menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
“keduanya menyatakan menerima putusan majelis hakim dan siap menjalani pidana penjara,” kata Iwan.
Pembacaan putusan terhadap kedua terpidana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syaiful Arief didampingi dua hakim anggota masing-masing Ibnu Kholik dan Ali Mukhtarom.
Terdakwa Milikhior Pot Aomenu selaku Kepala Desa Noenasi dan Siprianus Olin sebagai Sekretaris Desa Noenasi, divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, 8 bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sesuai diktum majelis hakim, Milikhior Pot Aomenu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Amar putusan tersebut juga membebaskan Milikhior Pot Aomenu dari dakwaan primair tersebut.
Namun, majelis hakim menyatakan Milikhior Pot Aomenu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Milikhior Pot Aomenu dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar Milikhior Pot Aomenu tetap ditahan.(che)