Home Rote & Sabu Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Bendahara Bansos Sabu Raijua

Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Bendahara Bansos Sabu Raijua

1065
0
SHARE
Kupang, kriminal.co – Hingga saat ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua (Sarai).

Untuk membuat kasus dugaan korupsi bernilai Rp 35 miliar itu, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Bansos di Kabupaten Sabu Raijua.

Demikian diungkapkan Kajati NTT, Dr. Febrie Ardiansyah, SH, MH ketika ditemui di Kantor Kejati NTT, Kamis (11/10).

Menurut Febrie, pemeriksaan akan terhadap Bendahara Bansos Sabu Raijua itu terkait dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Tim akan jadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Bendahara Bansos di Sabu Raijua untuk diketahui terkait Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” terang Febrie.

Berdasarkan analisa tim, lanjut Febrie, dana Bansos di Kabupaten Sabu Raijua itu dicairkan kemana-mana namun dalam jumlah yang cukup kecil.

“Saya tidak mau melakukan penindakan yang tidak pada titik kruisalnya. Saya ingin melakukan penindakan ini betul-betul memang di titik yang disengaja dimanfaatkan, dan memang digunakan oleh oknum. Dan itu pasti ada keputusan dan tidak mungkin berjalan lama,” tegas Kajati NTT.

Ditambahkan Febrie, dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Sabu Raijua tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa sedikitnya 370 orang, dan dari hasil pemeriksaan saksi itu segera ada kesimpulan untuk menetapkan pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara dimaksud.

“Dan ini juga kan pasti kita lakukan ekspos. Ekspos sudah kita lakukan sekali. Kita sudah lihat dimana titik-titik yang digunakan yang kita anggap tidak tepat pemanfaatannya. Pasti ada ujungnya. Saya pastikan itu, apakah ini nanti kita lihat ternyata tidak ada pidananya, kita hentikan. Kalau ada penyimpangan sebatas PP 53 biar kita serahkan ke Inspektorat, kalau ada penggunaan pemanfaatan oleh oknum, kita akan beri tindakan,” tandas mantan Wakajati DKI Jakarta itu.

“Jadi seperti proses Bansos ini terasa sudah lama, dan saya akan ambil keputusan cepat. Nah ini kita harapkan mungkin diproses Bansos ini, kita sudah tahu sebenarnya pecahnya ke mana saja, penerimanya siapa, bagaimana dia menggunakan itu, pasti kita tentukan sikap,” lanjut dia.

Ditambahkan, jika nanti dianalisa, ternyata sifatnya lebih kepada keperdataan, maka para pihak terkait diminta memperbaiki. Tetapi kalau sifatnya pidana maka akan ditindak, dan Kajati memastikan tidak ada yang diragukan dalam melakukan penindakan.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here