Kupang, kriminal.co – Hingga saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, segera memanggil para penerima dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).
Panggilan tersebut dijadwalkan penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan depan. Para penerima Bansos di Kabupaten Sabu Raijua terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2013, 2014 dan 2015 lalu senilai Rp 35 miliar.
“Sesuai rencana, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT akan memanggil para penerima bantuan sosial di Kabupaten Sabu Raijua,” demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (7/8).
Ditegaskan Iwan, pemanggilan terhadap para penerima Bansos itu, untuk diketahui secara pasti aliran dana serta besarannya dana yang telah diterima oleh penerima Bansos tersebut.
Dilanjutkan Iwan, sejauh ini dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Sabu Raijua senilai Rp 35 miliar belum ditetapkan tersangka (TSK) oleh Kejati NTT.
Namun, tambah Iwan, kasus dugaan korupsi senilai Rp 35 miliar di Kabupaten Sabu Raijua telah ditingkatkan dari penyelidikan (LID) menjadi penyidikan (DIK).
“Belum ada tersangka sampai sekarang tapi sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik),”ujar Iwan.
Ditambahkan Iwan, dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Sabu Raijua, puluhan saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT termasuk Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke.
Untuk Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke telah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT sebanyak dua kali dalam kasus itu.”untuk Wakil Bupati, Nikodemus Rihi Heke sudah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT sebanyak dua kali,”tutup Iwan.(che)