Home Timor Jaksa Kantongi Tersangka Kasus ADD di Desa Taebone

Jaksa Kantongi Tersangka Kasus ADD di Desa Taebone

293
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten TTS Tahun 2017 – 2019 senilai Rp. 3 miliar.

Namun, sebelum dilakukan penetapan tersangka tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten TTS menggelar ekspose kasus dugaan korupsi pengadaan ternak babi, bibit sayuran dan pekerjaan fisik seperti urukan.

Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTS, Santiawan, S. H ketika dihubungi wartawan melalui hand phone (hp) selulernya, Kamis (25/02/2021) siang.

Dijelaskan Santiawan, sebelumnya kasus dugaan korupsi ADD di Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa berstatus penyelidikan (Lid) namun kini telah dinaikan statusnya menjadi penyidikan (Dik) oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS.

Dilanjutkan Santiawan, kasus dugaan korupsi ADD di Desa Taebone ditingkatkan ke Penyidikan (Dik) setelah tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan ADD di Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten TTS.

“Kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan (Dik) setelah tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan ADD,” kata Santiawan.

Sejauh ini, lanjut Santiawan, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS telah memeriksa sedikitnya 19 orang saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 600 juta tersebut.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTS, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS telah memanggil dua orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan pengelolaan ADD di Desa Taebone tahun 2017 – 2019 lalu.

“Ada dua orang lagi yang sudah dipanggil namun karena sakit salah satunya maka ditunda pemeriksaannya lagi. Sedangkan yang satunya lagi sedang berada diluar NTT,” ujar Santiawan.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here