Foto: Nelson Tahik
Soe, kriminal.co – Setelah memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya mengantongi oknum yang dianggap paling bertanggungjawab dan akan dijadikan sebagai tersangka.
Untuk itu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten TTS segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 700 juta.
Demikian diungkapkan Kajari Kabupaten TTS, Oscar Douglash Berlian Riwoe yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten TTS, Nelson Tahik, Sabtu (24/2) via hand phone (hp) selulernya.
Dijelaskan Nelson, dalam kasus itu tim penyidik tengah mengantongi oknum yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus itu. Namun, untuk saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS belum bisa menyebut siapa yang dianggap paling bertanggung jawab.
“Yang jelas bahwa sudah ada yang pasti bertanggung jawab dalam proyek embung menla lete tahun 2015 lalu senilai Rp 700 juta. Tapi untuk saat ini kami belum bisa sebut siapa orangnya,”terang Nelson.
Diungkapkan Nelson, dirinya meminta publik untuk bersabar terkait kasus embung mnela lete tahun 2015 lalu. Pasalnya, dalam waktu dekat tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS segera menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Kami.pasti umumkan ke publik siapa tersangkanya. Tapi kami mohon publik bersabar dikit untuk kasus itu,”ujar Nelson.(che)