Home Timor Jaksa Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus ADD Taebone

Jaksa Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus ADD Taebone

271
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), segera merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten TTS Tahun 2017 – 2019 senilai Rp. 3 miliar.

“Berkas perkaranya sementara disusun oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS, dalam waktu dekat sudah bisa dirampungkan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten TTS, Haryanto, S. H kepada wartawan, Selasa (06/04/2021) siang.

Dalam kasus itu, kata Kasi Intel, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten TTS telah menahan dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka diantaranya AA selaku Kepala Desa, AN selaku Bendahara dan YM selaku Sekretaris Desa.

Dilanjutkan Haryanto, jika berkas perkara untuk tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD di Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten TTS telah dirampungkan, maka akan segera dilakukan pelimpahan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

“Jika berkasnya sudah rampung, maka berkas tiga tersangka akan dikirim ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,” ucap Haryanto.

Ditambahkan Haryanto, untuk merampungkan berkas perkara untuk tiga tersangka, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS bakal melalukan pemeriksaan lagi terhadap sejumlah saksi dalam perkara itu.

Sesuai rencananya, lanjut Haryanto, dalam pekan ini akan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, namun karena adanya bencana alam berupa banjir dan badai siklon Seroja maka pemeriksaan saksi ditunda hingga pekan depan.

“Rencananya pemeriksaan sejumlah saksi dalam pekan ini tapi karena ada bencana alam makanya kami tunda pemeriksaan hingga pekan depan,” terang Haryanto.

Menurut Jaryanto, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuanganADD di desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten TTS Tahun 2017 – 2019 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 696.319.843.

Kata Haryanto, ketiga tersangka merupakan kepala desa, bendahara dan sekdes, disangkakan dengan pasal primair pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang – Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan, Subsider pasal 3 Uncang – Undang Tipikor Jo Pasal 18 Undang – undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here