Kupang, kriminal.co – Setelah meningkatkan status kasus dugaan penggelapan uang barang bukti (bb) kasus korupsi Rp 50 juta, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang kembali membidik kasus dugaan penggelapan uang panjar pihak ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Pasalnya, diduga kuat ada keterlibatan oknum PN Kelas IA Kupang dalam kasus dugaan penggelapan uang panjar pihak ketiga dalam kasus perdata di PN Kelas IA Kupang.
Demikian diungkapkan Kajari Kota Kupang, Winarno melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Fredix Bere kepada wartawan, Rabu (2/5) diruang kerjanya.
Menurut Fredix, diduga kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengelolah uang panjar pihak ketiga dalam kasus perdata di PN Kelas IA Kupang.
“Setelah kami naikan status kasus dugaan penggelapan uang barang bukti, kini kami lidik lagi kasus dugaan penggelapan uang panjar pihak ketiga dalam kasus perdata,” kata Fredix.
Dilanjutkan Fredix, sesuai rencana tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang segera melayangkan surat panggilan terhadap beberapa oknum PN Kelas IA Kupang untuk diperiksa.
“Ini uang panjar dari pihak ketiga dalam kasus perdata di PN Kelas IA Kupang namun sayangnya diduga kuat digelapkan oleh oknum-oknum PN Kelas IA Kupang,”kata Fredix.
Ditegaskan Fredix, dalam kasus dugaan penggelapan uang panjar pihak ketiga di PN Kelas IA Kupang dalam kasus perdata diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Untuk sementara kami menduga bahwa uang yang diduga digelapkan mencapai ratusan juta rupiah,”terang Fredix.(che)