Home Kota Kupang Jaksa Kembali Periksa Dua Pegawai Bank NTT

Jaksa Kembali Periksa Dua Pegawai Bank NTT

404
0
SHARE

Foto : Max Oder Sombu, S. H, MH

Kupang, Kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terus gencar melakukan pemeriksaan saksi – saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT Tahun 2018 senilai Rp. 5 miliar.

Untuk menuntaskan kasus itu, Senin (02/09/2019) sekitar pukul 11:00 wita, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang memeriksa dua orang oknum pegawai Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Max Oder Sombu, S. H, MH yang ditemui diruang kerjanya, Senin (02/09/2019) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua.oknum pegawai pada KCU Bank NTT.

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap dua oknum pegawai KCU Bank NTT ini merupakan upaya tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Iya benar. Ada pemeriksaan dua oknum pegawai KCU Bank NTT,” ujar Kajari Kota Kupang.

Ditegaskan Max Oder Sombu, kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp. 5 miliar pada KCU Bank NTT telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik).

Dilanjutkannya, peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan karena tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menemukan adanya unsur pidana atau perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

“Status kasusnya berubah dari Lid ke Dik karena ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidananya,”terang Oder Sombu.

Untuk itu, katanya, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang bakal menggelar perkara untuk dilakukan.penetapan tersangka dalam kasus senilai Rp. 5 miliar.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here