Foto: Jonas Salean
Kupang, kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, hingga kini masih terus berupaya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kepada PT. Sasando senilai Rp 2 miliar, yang diduga kuat melibatkan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Winarno kepada wartawan, Sabtu (20/1) mengaku bahwa kini tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang masih mendalami dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean terkait kasus dugaan korupsi PT. Sasando yang telah menyeret Sulaiman M. Louk dan Yulius M. Dauzo ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Menurut Winarno, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan adanya dugaan bahwa ada keterlibatan mantan Wali Kota Kupang ini. Untuk itu, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang masih mendalami hal itu.
“Pendalaman oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang masih terus dilakukan berdasarkan fakta-fakta sidang di Pengadilan Tipikor Kupang,”ujar Winarno.
Untuk itu, kata Winarno, dirinya meminta publik bersabar atas kasus tersebut, karena masih perlu dilakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan, Jonas Salean Mantan Wali Kota Kupang.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Winarno, Jonas Salean melakukan penunjukan terhadap Sulaiman M. Louk menjadi Direktur Utama (Dirut) PT. Sasando tanpa melalui prosedur.
Dengan demikian, lanjut Winarno, Mantan Wali Kota Kupang ini tengah melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 50 tahun 1999 tentang kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).(che)