Kupang, kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sejak Rabu (29/8) hingga Sabtu (1/9) memeriksa sedikitnya 300 penerima dana Bantuan Sosial di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).
Para penerima dana Bansos tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial di Kabupaten Sarai senilai Rp 35 miliar.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan yang didampingi As Pidsus Kejati NTT, Gaspar Kase di Kejati NTT, Senin (3/9).
Dijelaskan Iwan, pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sabu Raijua. Namun, untuk hasil pemeriksaan terhadap 300 orang saksi belum bisa dipaparkan oleh Kejati NTT.
“Soal hasil pemeriksaan kami belum bisa jelaskan karena masih dirampungkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT,”kata Iwan.
Dalam kesempatan yang sama, As Pidsus Kejati NTT, Gaspar Kase menambahkan selain penerima Bansos sebanyak 300 orang yang telah diperiksa, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni Bendahara PPKAD, KPA, dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke.
“Selain 300 orang penerima yang sudah diperiksa, penyidik juga sudah periksa KPA, Bendahara PPKAD, dan Wakil Bupati Sabu Raijua,”ungkap Gaspar Kase.
Selain itu, lanjut Gaspar, hari ini juga tim penyidik Tipidsus Kejati NTT kembali memeriksa 3 orang saksi yang juga sebagai penerima Bansos Sarai di Kejati NTT.
“Hari ini penyidik periksa lagi 3 orang penerima Bansos Sabu Raijua di Kejati NTT,”terang Gaspar.
Terkait dengan hasil pemeriksaan para penerima bansos, sambungnya, akan dipaparkan setelah tim penyidik Tipidsus Kejati NTT merampungkan hasil pemeriksaan.(che)