Kupang, kriminal.co – Selasa (25/9) tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang memeriksa tersangka kasus
dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) SMA/SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2015.
Dalam kasus itu, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, Januarius Bolitobi memeriksa Nicodemus Salean sebagai tersangka sekitar pukul 09: 00 wita. Sebelumnya tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah menetapkan Nicodemus Salean sebagai tersangka.
Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang Fredix Bere ketika dihubungi wartawan, Selasa (25/9).
Dijelaskan Fredix, dalam pemeriksaan itu tersangka dicerca hingga puluhan pertanyaan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, Januarius Bolitobi.
“Tersangka diperiksa sejak pukul 09:00 wita hingga pukul 11:30 wita dan dicerca puluhan pertanyaan,” kata Fredix.
Dalam kasus itu, lanjut Fredix, tersangka Nicodemus Salean mengerjakan 3 unit Ruang Kelas Baru dan 1 ruang administrasi di SMK 6 dan SMK 8 Kota Kupang.
Selain tersangka Nicodemus Salean, tambah Fredix, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang turut memeriksa tersangka Welem Karel Lay dalam kasus yang sama.
“Selain tersangka Nicodemus Salean, penyidik juga periksa tersangka Welem Karel Lay dalam kasus yang sama oleh penyidik,”sebut Fredix.
Dilanjutkan Fredix, tersangka Welem Karel Lay diperiksa sejak pukul 09:00 wita hingga pukul 11:00 wita. Dalam pemeriksaan tersangka disuguhkan sedikitnya puluhan pertanyaan oleh penyidik, Januarius Bolitobi.
Ditambahkannya, untuk tersangka Welem Karel Lay mengerjakan 2 ruang kelas baru di SMAN 9 dan SMAN 12 Kota Kupang.
Ketika ditanya apakah kedua tersangka ditahan, Fredix mengatakan bahwa kedua tersangka tidak ditahan karena sangat kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kedua tersangka tidak ditahan karena sangat kooperatif selama proses hukum berlangsung di Kejari Kota Kupang,”ucap Fredix.
Diungkapkan Fredix, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana DAK pada Dinas Kota Kupang dengan kerugian negara hingga Rp 588.465.718.(che)