Pasalnya, semenjak dikirimnya SPDP oleh pihak Polres Kupang Kota ke Kejari Kota Kupang tidak disertai dengan berkas perkara persekusi.
“Kami segera kembalikan SPDP ke polisi. Karena sejak beberapa waktu lalu kirim SPDP tapi tidak disertai dengan berkas perkara,”demikian diungkapkan Kasi PiduKejari Kota Kupang, Henderina Mallo, SH, MH kepada wartawan, Selasa (2/9).
Menurut Henderina, jika SPDP telah dikirim maka minimal 14 hari, polisi wajib mengirimkan berkas perkara namun nyatanya hingga kini polisi belum juga mengirimkan berkas perkara.
Ditegaskan Henderina, SPDP kasus persekusi sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kejari Kota Kupang karena hal yang sama yakni tidak adanya berkas perkara.
“Sekarang kami mau kembalikan untuk kedua kalinya karena itu berkas perkara tidak dikasih oleh polisi makanya kami segera kembalikan,”tegas jaksa yang akrab disapa Ina ini.
Untuk diketahui, Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kupang Kota telah menetapkan dua tersangka dalam perkara persekusi terhadap Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man.
Kedua tersangka adalah Jovid Tonubesi dan Adi Pali. Terhadap kedua oknum ASN di Pemkot Kupang ini, penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka belum berhasil dikonfirmasi.
penyidik Satreskrim juga telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Wawali Kota Kupang Hermanus Man sebagai saksi korban dalam kasus penyebaran video dirinya dimarahi dan dibentak sejumlah oknum ASN serta sejumlah oknum warga.
Sementara pemeriksaan terhadap Wawali Hermanus juga dilakukan penyidik terkait dugaan persekusi yang dilakukan sejumlah oknum ASN dan sejumlah oknum warga di ruang kerja Wawali.(che)