Kupang, kriminal.co – Kejaksaan Negeri (Kejarip Kota Kupang melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang segera memeriksa lima (5) tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) SMA/SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2015.
Lima tersangka yang segera dipanggil untuk diperiksa diantaranya, Nicodemus Salean, Jefri Morizd Soleman Luik, Welem Karel Lay, Herman Riwu Jetta dan Yacob Lotte. Dan, sesuai rencana kelima tersangka akan ditahan berdasarkan aturan yang berlaku.
Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Kota Kupang, C. Malaka, Selasa (21/8) yang dihubungi via Hand Phone (HP) selulernya.
Dijelaskan Malaka, sesuai rencana tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang akan memanggil untuk memeriksa lima tersangka dalam kasus itu pada pekan depan.
“Sesuai rencananya, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang akan memeriksa lima tersangka itu pada pekan depan,”ujar Malaka.
Ditambahkannya, untuk tersangka Welem Karel Lay tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa 20 orang saksi untuk proyek yang dilaksanakan tersangka Welem Karel Lay.
Lanjut Malaka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan NTT negara mengalami kerugian sebesar Rp 588.465.718.
“Berdasarkan perhitungan dari BPKP NTT negara mengalami kerugian hingga Rp 588.465.718,” ungkapnya.(che)