Kupang, kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang segera menetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan uang barang bukti (BB) kasus korupsi senilai Rp 50 juta di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Penetapan tersangka tersebut segera dilakukan setelah tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang meminta perhitungan dari ahli BPKP perwakilan NTT.
Demikian ditegaskan Kajari Kota Kupang, Winarno melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Fredix Bere ketika dihubungi via Hand Phone (HP) selulernya, Rabu (18/7) siang.
Dijelaskan Fredix, dalam kasus itu tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa beberapa pejabat di PN Kelas IA Kupang, terkait adanya dugaan penggelapan uang barang bukti senilai Rp 50 juta.
Bahkan, lanjut Fredix, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa dua mantan pejabat pada PN Kelas IA Kupang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat di PN Kelas IA Kupang, didapati ada dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus itu namun setelah ditelusuri ternyata tidak,”ujar Fredix.
Namun, tambah Fredix, untuk sementara tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah mengantongi siapa yang dianggap layak untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti di PN Kelas IA Kupang.
“Kami masih dalami kasusnya untuk tetapkan tersangkanya namun secara jelas bahwa kami sudah kantongi tapi untuk sementara kami belum bisa sebutkan siapa orangnya,”terang Fredix.(che)