Kupang, kriminal.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terbukti tidak memiliki nyali dalam mengusut tuntas dugaan keterlibatan Mantan Wali Kota Kupang, JS.
Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, menyatakan bahwa adanya dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Kupang, JS dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Kupang kepada PT. Sasando senilai Rp 2 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Fredix Bere ketika dihubungi wartawan, Jumat (8/6) mengaku bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan surat perintah dari Kajari Kota Kupang, Winarno.
“Kami tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang bekerja berdasarkan surat perintah dari pimpinan tapi sampai saat ini saya belum dapat surat perintah dari pimpinan,”ungkap Fredix.
Ditegaskan Fredix, jika memang ada surat perintah tersebut dari pimpinan maka dirinya siap bekerja berdasarkan surat perintah itu serta berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau soal itu tanya langsung pimpinan jangan ke saya. Saya siap kerja kalau ada surat perintah dari pimpinan,”tegas Fredix.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Winarno sebelumnya kepada wartawan mengaku bahwa kini tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang masih mendalami dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean terkait kasus dugaan korupsi PT. Sasando yang telah menyeret Sulaiman M. Louk dan Yulius M. Dauzo ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Menurut Winarno, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan adanya dugaan bahwa ada keterlibatan mantan Wali Kota Kupang ini. Untuk itu, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang masih mendalami hal itu.
“Pendalaman oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang masih terus dilakukan berdasarkan fakta-fakta sidang di Pengadilan Tipikor Kupang,”ujar Winarno.
Untuk itu, kata Winarno, dirinya meminta publik bersabar atas kasus tersebut, karena masih perlu dilakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan, Jonas Salean Mantan Wali Kota Kupang.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Winarno, Jonas Salean melakukan penunjukan terhadap Sulaiman M. Louk menjadi Direktur Utama (Dirut) PT. Sasando tanpa melalui prosedur.
Dengan demikian, lanjut Winarno, Mantan Wali Kota Kupang ini tengah melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 50 tahun 1999 tentang kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).(che)