Kupang, Kriminal.co – Berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung kawasan NTT tahun 2018 senilai Rp. 29 Miliar hampir rampung.
Pasalnya, saat ini jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sedang meneliti berkas perkara dari enam (6) orang tersangka kasus NTT Fair.
Demikian dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Sugyanta ketika ditemui di Kantor Kejati NTT, Kamis (18/7).
Dijelaskan Sugyanta, jika diteliti oleh jaksa peneliti berkas Kejati NTT dinyatakan lengkap (P-21) maka berkas perkara segera dilakukan tahap II dari tangan penyidik ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jika diteliti berkasnya sudah lengkap maka dinyatakan P-21 dan akan dilakukan tahap II dari tangan penyidik ke tangan JPU,”terang Sugyanta.
Namun, tambahnya, jika jaksa peneliti berkas Kejati NTT menyatakan berkas belum lengkap maka akan dikembalikan ke tangan penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Ditegaskan Sugyanta, jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) maka dilakukan tahap II dan Jaksa Penuntut Umum segera melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
“Jika lengkap maka jaksa penuntut umum limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,”tutup As Pidsus.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi NTT Fair Kejati NTT telah.menetapkan 6 orang sebagai tersangka diantaranya Hadmen Puri, Linda Liudianto, Yuli Afra, Dona Toh, Ferry J. Pandie dan Barter Yusuf.(che)