Kupang, kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kini terus berupaya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 700 juta.
Untuk mengungkap kasus pembangunan embung bernilai ratusan juta itu, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS telah memeriksa sejumlah oknum.pejabat seperti Kadis PU Kabupaten TTS dan oknum anggota DPRD NTT, JB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTS, Fachrizal kepada wartawan, Selasa (6/11) menegaskan bahwa tim penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus senilai Rp 700 juta itu.
Ditegaskan Fahcrizal, dalam.pekan ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS akan menggelar ekapose kasus itu di Kejati NTT. Tujuan ekspose tersebut untuk ditetapkannya tersangka dalam kasus itu.
“Rencananya dalam minggu ini kami ekspose kasusnya karena dalam persiapan bahan ekspose. Ekspose kasusnya dengan tujuan untuk tetapkan orang yang paling bertanggung jawab (tersangka) dalam kasus itu,” kata Fachrizal.
Ketika ditanya soal dugaan aliran dana yang mengalir ke oknum anggota DPRD NTT, Kajari Kabupaten TTS ini menegaskan bahwa masih sementara didalami oleh penyidik Kejari Kabupaten TTS.
Bahkan, lanjut Fahcrizal, dugaan aliran dana ke salah satu oknum anggota DPRD NTT itu akan diekspose juga di Kejati NTT dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Febrie Ardiansyah, SH, MH.
“Soal aliran dana ke rekening salah satu oknum anggota DPRD NTT akan diekspose dihadapan pimpinan untuk ditentukan sikap soal dugaan aliran dana tersebut,”ujar Fahcrizal. (che)