Kupang, Kriminal.co – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kini menunggu permohonan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dari Jonas Salean (terdakwa kasus korupsi aset Prmkot) melalui kuasa hukumnya, Dr. Yanto MP. Ekon, S. H. M. Hum.
“Kami selaku jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, mssih menunggu permohonan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dari Jonas Salean, melalui kuasa hukumnya, Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, M. Hum,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dihubungi perteleponan, Kamis (29/04/2021) siang.
Menurut Abdul, permohonan SP3 oleh Jonas Salean melalui kuasa hukumnya itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi aset negara di jalan veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dikatakan Abdul, berkaitan dengan permohonan SP3 itu, akan ditelaah oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Silakan ajukan permohonan SP3, tidak ada yang melarang itu haknya mereka. Tapi surat permohonan itu akan ditelaah dulu atau dipelajari dulu oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT.
Sebelumnya diberitakan, Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, M. Hum selaku kuasa hukum Jonas Salean (anggota DPRD NTT) menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
Namun, sebagai kuasa hukum Jonas Salean memohon agar setiap proses hukum dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kami selaku kuasa hukum Jonas Salean sangat menghormati langkah hukum yang dialmbil penyidik Tipidsus Kejati NTT namun harus dilakukan berdasarkan hukum juga yang berlaku,” kata Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, M. Hum kepada wartawan, Senin (26/04/2021).
Dijelaskan Yanto, terkait kasus tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, penyidik Tipidsus Kejati NTT menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang Tipikor, yang salah satu unsur esensial yang harus dibuktikan adalah tanah Fatululi adalah Barang Milik Daerah Kabupaten Kupang sehingga penguasaan oleh Jonas Salean tergolong perbuatan secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Akan tetapi, lanjut Yanto, bukti awal berupa Putusan Perdata Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang bahwa tanah di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah hak milik sah dari Jonas Salean dan pencatatan oleh Pemkab Kupang sebagai Barang Milik Daerah adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Terhadap Putusan PT Kupang yang menguatkan Putusan PN Kupang tersebut, kata Yanto, pihak Pemkab Kupang selaku Tergugat/Pembanding mengajukan kasasi dan sesuai website MA-RI yang telah kuasa hukum peroleh ternyata permohonan kasasi dari Pemkab Kupang ditolak.
“Hal ini berarti sudah ada Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap yang menyatakan tanah Fatululi adalah hak milik Sah dari Jonas Salean dan Perbuatan Pemkab Kupang yang mencatat sebagai Barang Milik Daerah merupakan Perbuatan Melawan Hukum,” tegas Yanto.
Yanto kembali menegaskan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang kepemilikan sah tanah Fatululi oleh Jonas Salean dan Pemkab Kupang yang melakukan perbuatan melawan hukum maka menurt tim kuasa hukum Jonas Salean, perbuatan yang disidik bukan perbuatan korupsi. Oleh karena itu, selaku kuasa hukum Jonas Salean dalam waktu dekat akan mengajukan surat perintah penghentian perkara (SP3) kepada Penyidik Kajati NTT atas kasus ini.
Dilanjutkan Yanto, berdasarkan website MA-RI Tentang Informasi Perkara MA, sengketa tanah Fatululi antara Jonas Salean dengan Pemkab Kupang diregister dgn Nomor: 576K/PDT/2021 dan telah diputus pada tanggal 21 April 2021 oleh Majelis Hakim Agung masing-masing: Dr. H. Panji Widagdo, SH.,MH; Dr. Rahmi Mulyati, SH.,MH dan Maria Anna Samiyati, SH.,MH.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan tolak. Sehingga menurut kuasa hukum Jonas Salean artinya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur NTT cq Bupati Kupang.
“Website MA ini tentu bukan pemberitahuan resmi, sehingga kita harus menunggu pengiriman putusan dari MA ke PN Kupang selaku Pengadilan Pengaju dan PN Kupang pasti akan memberitahukan kepada para pihak,” ujar Yanto.(che)