Home Kota Kupang Jalani Sidang Perdana, Pilot Lion Air Didakwa Pasal Berlapis

Jalani Sidang Perdana, Pilot Lion Air Didakwa Pasal Berlapis

567
0
SHARE

Kupang, kriminal.co – Maesa Soemargo, oknum pilot Lion Air yang tertangkap tangan mengkonsumsi narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu, Selasa (23/1) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dengan agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eirene Margaretha Oranay ketika membacakan dakwaan menegaskan bahwa pilot senior Lion Air itu didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, terdakwa diduga melanggar pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpantau, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Eko Wiyono, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Yeguda Suan. Selama pembacaan dakwaan, terdakwa hanya tertunduk.

Adapun kronologis kejadian sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan. Bahwa, pada hari senin tanggal 4 Desember 2017 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa menerbangkan pesawat Lion Air dari Solo ke Kupang dengan transit di Denpasar-Bali. Pada penerbangan tersebut, terdakwa telah membawa narkotika jenis sabu seberat 0,0575 gram. Sabu tersebut dibeli dari temannya bernama Madun di Jakarta dengan harga Rp 800.000.

Sekitar Pukul 09.00 Wita setelah transit beberapa saat di Denpasar, terdakwa kemudian menerbangkan pesawat Lion Air menuju Kupang dan tiba sekitar 10.30 Wita. Kemudian terdakwa bersama crew pesawat Lion Air lainnya dijemput menggunakan mobil menuju sebuah hotel di kawasan Oesapa Selatan.

Sekira pukul 11.00 Wita terdakwa bersama crew pesawat keluar makan siang di rumah makan Suba Suka. Mereka kembali ke hotel sekira pukul 14.30 wita. Sesampainya di hotel, terdakawa langsung masuk ke dalam kamarnya. Pukul 19.00 wita terdakwa keluar dari kamar dan duduk bercerita dengan teman-teman sebuah maskapai di depan kamar hotel sampai pukul 20.00 wita.

Lalu terdakwa masuk kembali ke kamarnya dan mengonsumsi sabu-sabu yang dibawanya dalam penerbangan dari Jakarta tersebut.
Kemudian saksi Wellem Riki Mamuri dan kawan-kawan yang adalah anggota Sat Narkoba Polres Kupang Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di hotel tempat terdakwa menginap sedang ada pesta sabu. Sekira pukul 02.30 wita saksi Wellem Riki Mamuri dan kawan-kawan menuju hotel dan melakukan penggeledahan.

Mereka berhasil menemukan terdakwa yang tengah menghisap sabu di dalam kamarnya. Di dalam kamar terdakwa, saksi menemukan alat-alat yang digunakan terdakwa untuk menghisap sabu. Antara lain, satu paketan narkotika jenis sabu yang berada dalam kertas klip bening dengan berat 0,0575 gram, satu pemantik gas warna hijau, satu pemantik gas warna biru yang ada jarumnya, empat sedotan plastik, satu tutupan jarum suntik, satu alat hisap bong, satu buah handphone merek Bloudpunkt warna abu-abu, satu botol minuman beralkohol merek Black Label yang isinya tinggal sepertiga.

Selanjutnya narkoba jenis shabu tersebut disisihkan sebanyak 0,0431 gram untuk dilakukan pengujian di Balai POM Kupang. Dari hasil pengujian yang dikeluarkan melalui Manager Teknis Laboratorium Teranokoko Balai POM Kupang (Frama El Leviana Pollo) diperoleh hasil bahwa narkoba jenis sabu yang digunakan terdakwa tersebut positif mengandung metamfetamin.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here