Home Kota Kupang Jampidum Investigasi Kasus Penipuan Penggelapan di Kupang

Jampidum Investigasi Kasus Penipuan Penggelapan di Kupang

577
0
SHARE

Foto : Jampidum Kejagung RI, Dr. Sunarta, S. H, MH

Kupang, Kriminal.co – Kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Dessy Carolina Chandra Jaya menjadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Berkaitan dengan kasus itu, yang mana tersangka merasa bahwa di kriminalisasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, maka Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) RI, Dr. Sunarta, S. H, MH memerintahkan tim untuk dilakukan investigasi.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr. Sunarta ketika dihubungi wartawan via hp selulernya, Jumat (5/6/2020) mengaku bahwa dirinya telah memerintahkan tim untuk dilakukan investigasi.

Menurut mantan Kajati NTT ini, perlu dilakukannya investigasi terhadap kasus penipuan dan penggelapan itu, karena adanya laporan dari tersangka Dessy Carolina Jaya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI terkait sikap jaksa Kejari Kota Kupang.

“Saya sudah perintahkan untuk dilakukan investigasi terhadap kasus itu karena adanya laporan dari tersangka Dessy Carolina Chandra Jaya,” kata Sunarta.

Terpisah Kajari Kota Kupang, Oder Makx Sombu sebelumnya kepada wartawan mengaku bahwa proses hukum kasus tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional pada Kejaksaan.

Untuk itu, lanjut Kajari, kasus tersebut akan diuji di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang oleh majelis hakim nantinya.

“Kasusnya sudah dinyatakan P – 21, jadi nanti kita lihat saja dipembuktiannya di persidangan nanti,” sebut Maks.

Ditegaskan Kajari, dalam kasus itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Kupang, Raden Arry Verdiana telah bekerja sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.

“Kasi Pidum Kejari Kota Kupang sudah bekerja sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku. Tidak ada kriminalisasi terhadap siapapun terutama tersangka,” tegas Maks.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here