Soe, kriminal.co – Jefri Un Banunaek anggota DPRD NTT, Senin (4/6) kembali mangkir dari panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS senilai Rp 700 juta.
Jefri Un Banunaek yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS, tanpa alasan yang jelas dari dirinya.
Kajari Kabupaten TTS, Fahcrizal yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/6) menegaskan bahwa Jefri Un Banunaek tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS.
Menurut Fahcrizal, sesuai rencana Jefri Un Banunaek akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS senilai Rp 700 juta pada hari ini, Senin (4/6) lalu.
“Jefri Banunaek tidak datang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan embung Rp 700 juta,” kata Fahcrizal.
Ketika ditanya alasan mangkirnya, Jefri dari panggilan jaksa, Fahcrizal mengatakan bahwa tidak ada alasan apapun yang disampaikan saksi secara resmi kepada penyidik.
“Tidak ada informasi resmi dari saksi soal ketidakhadirannya untuk diperiksa penyidik,”sebut Kajari Kabupaten TTS ini.(che)