Kupang, Kriminal.co – Beredarnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang terkait perlawanan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), terkait kasus dugaan menghalang – halangi penyidikan atas nama terdakwa Ali Antonius, S. H alias AA.
Ali Antonius, S. H merupakan salah satu advokat yang berkecimpung dibawa Perhimpunan Advokat Imdonesia (Peradi) NTT, yang sebelumnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang beberapa waktu lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Sabtu (10/04/2021) malam yang dihubungi wartawan membenarkan beredarnya putusan perlawanan banding JPU Kejati NTT tersebut.
Menurut Abdul, dalam putusan PT Kupang yang beredar dan telah diperoleh juga perlawanan banding JPU Kejati NTT diterima oleh PT Kupang.
“Iya benar. Ada beredar foto putusan Pengadilan Tinggi Kupang terhadap perlawanan banding Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang tertanggal 06 April 2021 lalu,” kata Abdul.
Meskipun demikian, kata Abdul, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum mendapatkan relas pemberitahuan maupun petikan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Ditegaskan Abdul, jika Kejati NTT melalui Jaksa Penuntut Umum telah menerima putusan itu secara resmi, maka dipastikan bahwa terdakwa atas nama Ali Antonius, S. H bakal dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejati NTT.
“Kalau sudah resmi diterima maka dipastikan terdakwa atas nama Ali Antonius, S. H akan dijemput untuk ditahan kembali oleh jaksa eksekutor Kejati NTT,” tegas Abdul.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan dalam amar putusan majelis hakim menegaskan bahwa menerima perlawanan banding dari Jaksa Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor : 30/Pid. Sus – TPK/2021/PN. KPG pada tanggal 16 Maret 2021 yang dimintakan tersebut.
Selain itu, menolak permintaan banding dari kuasa hukum terdakwa, memerintahkan Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, untuk membuka kembali sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ali Antonius dengan surat dakwaan alternatif kesatu pasal 22 Jo Pasal 55 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang – Umdang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP.
Atau alternatif kedua Pasal 21 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT Kupang pada 06 April 2021 yang dipimpin Dedi Fardiman, S. H, M. H didampingi hakim anggota, Hariono, S. H, M. H dan Arie Winarsih, S. H, M. H.(che)