Kupang, Kriminal.co – Jony Bire selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum membantah jika adanya disposisi dari pejabat di Kantor Wali Kota Kupang untuk dilakukan pencairan dalam kegiatan Wali Kota Cup 2017 lalu.
Menurutnya, anggaran untuk kegiatan Wali Kota Cup 2017 ada pada bagian umum Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Kupang.
“Anggarannya tidak ada di kami itu ada di Dispora Kota Kupang. Dan, soal disposisi saya tidak tahu sama sekali dan mungkin disposisinya ada di bagian umum Dispora,” kata Kabag Umum, Jony Bire ketika dihubungi wartawan, Senin (21/1).
Ditegaskan Bire, anggaran dalam kegiatan Wali Kota Cup 2017 tidak melewati Bagian Umum Kantor Wali Kota Kupang. Anggaran tersebut, tambahnya, seluruhnya dikelola pada bagian umum Dispora Kota Kupang.
“Anggarannya tidak ada di kami. Anggarannya langsung ke bagian umum Dispora Kota Kupang,”ucap Bire.
Sebelumnya diberitakan, hingga saat ini tim penyidik Polres Kupang Kota terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan event Wali Kota Cup 2017 lalu.
Dalam kasus itu diduga melibatkan anak dari oknum pejabat di Kantor Wali Kota Kupang. Dimana, pencairan dana dari bagian umum hanya berdasarkan disposisi salah satu pejabat di Kantor Wali Kota Kupang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, anggaran yang dicairkan dari bagian umum berdasarkan lobi dari anak oknum pejabat tersebut.
Pasalnya, anggaran yang tersedia tidak tercantum sesuai dengan nomenklatur, sehingga anggara tidak mencukupi untuk kegiatan lainnya.
Karena tidak mencukupi, anak dari oknum pejabat tersebut yang juga merupakan pengendali kegiatan meminta Kadispora Kota Kupang untuk memggunakan anggaran kegiatan tersebut diluar dari nomenklatur yang ada.
Namun, Kadispora Kota Kupang, Ejbends Doeka (mantan Kadispora) Kota Kupang tidak menyetujui hal itu. Karena tidak disetujui maka anak dari oknum pejabat tersebut melakukan lobi melalui ayahnya yang nota bene merupakan pejabat pada Kantor Wali Kota Kupang.
Alhasil, lobi tersebut berhasil sehingga pejabat tersebut memberikan disposisi untuk dilakukan pencairan anggaran melalui bagian umum yang mana kegiatan tersebut diluar dari rencana penyelenggaran kegiatan event Wali Kota Cup 2017.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby J. Mooy Nafi, SH, MH yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan dari ahli.
Ditegaskan Bobby, jika hasil perhitungan kerugian negara (PKN) telah dikantongi penyidik, maka segera dilakukan penetapan tersangka.
“Kami masih tunggu hasil PKN dari ahli. Jika itu sudah ada maka kami langsung tetapkan tersangka setelah dilakukan ekspose (gelar perkara),”tegas Bobby.
Ketika ditanya soal dugaan keterlibatan oknum dari anak pejabat itu, Bobby menjelaskan bahwa sejauh ini masih didalami oleh tim penyidik Polres Kupang Kota.
“Soal itu penyidik masih dalami apakah benar seperti atau tidak. Dan, kami kini sedang berusaha untuk segera tetapkan tersangka,” terang Bobby.
Mantan Kadipora Kota Kupang, Ejbends Doeka yang dihubungi via HP selulernya tidak merespon pertanyaan dari wartawan hingga berita ini diturunkan.(che)